PEMBERIAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO ATAS PENYELENGGARAAN KEGIATAN PRAKTIK KERJA, PEMAGANGAN, DAN/ATAU PEMBELAJARAN DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA BERBASIS KOMPETENSI TERTENTU
Penghitungan besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dikurangkan pada tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 5 huruf h dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.