TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Escrow account
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dibuat berdasarkan perjanjian pengelolaan
escrow account
antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dan diketahui oleh bank pembuka
escrow account
.
(2)
Bentuk dan isi perjanjian pengelolaan
escrow account
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
(3)
Perjanjian pengelolaan
escrow account
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identitas para pihak dan bank pembuka
escrow account
;
b.
waktu dan tempat perjanjian;
c.
jumlah jaminan pelunasan;
d.
biaya
escrow account
;
e.
prosedur pencairan jaminan; dan
f.
penyelesaian perselisihan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.