Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Escrow account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dibuat berdasarkan perjanjian pengelolaan escrow account antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dan diketahui oleh bank pembuka escrow account . (2) Bentuk dan isi perjanjian pengelolaan escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak. (3) Perjanjian pengelolaan escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas para pihak dan bank pembuka escrow account ; b. waktu dan tempat perjanjian; c. jumlah jaminan pelunasan; d. biaya escrow account ; e. prosedur pencairan jaminan; dan f. penyelesaian perselisihan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.