Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap permohonan atau permintaan penghentian Penyidikan yang masih dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. terhadap permohonan penghentian Penyidikan yang telah diajukan oleh Wajib Pajak kepada Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2011 dan terhadap permohonan tersebut belum ditindaklanjuti dengan penyampaian permintaan penghentian Penyidikan oleh Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung, permohonan tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak dan dapat diajukan kembali sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; b. terhadap permintaan penghentian Penyidikan yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Menteri ini. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.