TATA CARA PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN NEGARA
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Dengan memperhatikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangannya dapat menyetujui atau menolak permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)
Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui permohonan Wajib Pajak, Menteri Keuangan mengajukan surat permintaan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan penyidikan.
(3)
Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan alasan untuk menghentikan penyidikan yang meliputi:
a.
pertimbangan untuk kepentingan penerimaan negara; dan
b.
kesanggupan Wajib Pajak melunasi pajak dan ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP dengan jaminan pelunasan dalam bentuk
escrow account.
(4)
Dalam hal Menteri Keuangan menolak permohonan Wajib Pajak, Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.