PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA YANG DITERIMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2017
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) merupakan belanja subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah.
(2)
Subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.