BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
(1)
BM DTP dapat diberikan atas impor Barang dan Bahan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu.
(2)
KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Jenis Barang dan Bahan yang d~impor oleh perusahaan pada Industri Sektor Tertentu yang mendapatkan BM DTP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
Barang dan Bahan belum diproduksi di dalam negeri;
b.
Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
c.
Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri sesuai dengan rekomendasi kementerian/ lembaga terkait.
(4)
Jenis Barang dan Bahan yang diimpor oleh perusahaan pada Industri Sektor Tertentu yang mendapatkan BM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bukan merupakan:
a.
Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen);
b.
Barang dan Bahan yang dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional;
c.
Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan; atau
d.
Barang dan Bahan yang ditujukan untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, dikecualikan terhadap impor Barang dan Bahan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan atas impor Barang dan Bahan tersebut tidak perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal.
(7)
Tata laksana impor Barang dan Bahan yang mendapatkan BM DTP sebagaimana dimaksud ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.