PEMBAYARAN BEA METERAI, CIRI UMUM DAN CIRI KHUSUS PADA METERAI TEMPEL, KODE UNIK DAN KETERANGAN TERTENTU PADA METERAI ELEKTRONIK, METERAI DALAM BENTUK LAIN, DAN PENENTUAN KEABSAHAN METERAI, SERTA PEMETERAIAN KEMUDIAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (24->26)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disahkan oleh:
a.
Pejabat Pos; atau
b.
Pejabat Pengawas.
(2)
Pejabat Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat melakukan pengesahan atas pembayaran Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian yang dilakukan dengan menggunakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a.
(3)
Atas pembayaran Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian yang dilakukan dengan menggunakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pejabat Pos atau Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan:
a.
Meterai Tempel yang digunakan untuk membayar Bea Meterai yang terutang merupakan Meterai Tempel yang sah dan berlaku serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen;
b.
kebenaran SSP yang telah mendapatkan NTPN yang digunakan untuk membayar sanksi administratif, dengan melakukan konfirmasi pada saluran tertentu yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
c.
kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah sanksi administratif yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a atau huruf b; dan
d.
kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.
(4)
Atas pembayaran Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian yang dilakukan dengan menggunakan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memastikan:
a.
Meterai Elektronik yang digunakan untuk membayar Bea Meterai yang terutang dibubuhkan melalui Sistem Meterai Elektronik;
b.
kebenaran SSP yang telah mendapatkan NTPN yang digunakan untuk membayar sanksi administratif, dengan melakukan konfirmasi pada saluran tertentu yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
c.
kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah sanksi administratif yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a atau huruf b; dan
d.
kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.
(5)
Atas pembayaran Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian yang dilakukan dengan menggunakan SSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c, Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memastikan:
a.
kebenaran SSP yang telah mendapatkan NTPN yang digunakan untuk membayar Bea Meterai yang terutang dan/atau sanksi administratif, dengan melakukan konfirmasi pada saluran tertentu yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
b.
kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan
c.
kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.
(6)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) telah terpenuhi, Pejabat Pos atau Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengesahan dengan membubuhkan cap Pemeteraian Kemudian pada:
a.
Dokumen atau daftar Dokumen yang Bea Meterainya telah dibayar melalui Pemeteraian Kemudian; dan/atau
b.
SSP yang telah mendapatkan NTPN.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.