PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI PENGHAPUSAN SECARA MUTLAK PIUTANG NEGARA NONPOKOK YANG DITERIMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU
(1)
Untuk mendapatkan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah, Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada tanggal 15 November tahun pajak berikutnya setelah diterima atau diperolehnya penghasilan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu terdaftar dengan menggunakan Surat Permohonan sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
a.
fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak diterima atau diperolehnya penghasilan dan/atau pembetulannya;
b.
laporan keuangan tahun diterima atau diperolehnya penghasilan;
c.
lembar penghitungan besaran Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah; dan
d.
fotokopi rekening koran Wajib Pajak yang menunjukkan informasi berupa nama Wajib Pajak, nomor rekening, nama bank, dan kantor cabang bank.
(4)
Lembar penghitungan besaran Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah dimaksud pada ayat (3) huruf c sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Dalam hal permohonan disampaikan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu tidak dapat diberikan perlakuan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(6)
Dalam hal permohonan disetujui dan Surat Perintah Pencairan Dana telah diterbitkan, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu terdaftar, menyampaikan Surat Setoran Pajak kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.