PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN DARI PENGHAPUSAN SECARA MUTLAK PIUTANG NEGARA NONPOKOK YANG DITERIMA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TERTENTU
Subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang berasal dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tetap diberikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.