Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PENGENAAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pajak minimum global dikenakan terhadap subjek pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Pajak minimum global sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan berdasarkan: a. IIR; b. UTPR; dan/atau c. DMTT. (3) Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. suatu tempat usaha termasuk tempat yang dianggap tempat usaha yang berada di suatu negara atau yurisdiksi dan diperlakukan sebagai Bentuk Usaha Tetap sesuai dengan P3B yang berlaku sepanjang negara atau yurisdiksi tersebut mengenakan pajak atas penghasilan yang dapat diatribusikan kepada Bentuk Usaha Tetap tersebut; b. suatu tempat usaha termasuk tempat yang dianggap tempat usaha yang negara atau yurisdiksinya mengenakan pajak berdasarkan undang-undang domestiknya atas penghasilan yang dapat diatribusikan pada tempat usaha tersebut dengan jumlah bersih yang serupa dengan cara negara atau yurisdiksi mengenakan pajak kepada wajib pajaknya sendiri, dalam hal tidak ada P3B yang berlaku; c. suatu tempat usaha termasuk tempat yang dianggap tempat usaha yang berada di negara atau yurisdiksi tersebut diperlakukan sebagai suatu Bentuk Usaha Tetap sepanjang negara atau yurisdiksi tersebut seolah-olah memiliki hak untuk mengenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari tempat usaha tersebut, dalam hal suatu negara atau yurisdiksi tidak mempunyai sistem pajak penghasilan badan; atau d. suatu tempat usaha atau tempat yang dianggap tempat usaha yang belum dijelaskan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c yang kegiatan operasionalnya dilakukan di luar negara atau yurisdiksi tempat Entitas berada dalam hal negara atau yurisdiksi tersebut mengecualikan penghasilan yang dapat diatribusikan untuk kegiatan operasional tersebut. Bagian Kedua Penentuan Tarif Pajak Efektif

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.