(1)
Suatu Entitas Konstituen Pelapor dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat melakukan Pemilihan Tahunan untuk tidak menerapkan SBIE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) per negara atau yurisdiksi pada Tahun Pajak tersebut.
(2)
Pemilihan untuk tidak menerapkan SBIE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk suatu Tahun Pajak tidak dapat dibatalkan setelah penyampaian GIR Tahun Pajak dimaksud.
Bagian Kelima
Ketentuan De Minimis
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.