Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

PENGENAAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Penentuan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan suatu Entitas Konstituen untuk suatu Tahun Pajak dalam rangka penghitungan Laba atau Rugi GloBE dilakukan dengan ketentuan: a. menggunakan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan sebelum penyesuaian konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang digunakan untuk penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama; b. dalam hal penentuan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat dilakukan, dapat ditentukan dengan menggunakan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima atau Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui apabila memenuhi ketentuan: 1. akun-akun keuangan Entitas Konstituen diselenggarakan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima atau Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui; 2. informasi yang terdapat dalam akun keuangan dapat diandalkan; dan 3. perbedaan permanen agregat lebih dari EUR1.000.000,00 (satu juta Euro) yang timbul dari penerapan prinsip atau standar tertentu pada pos penghasilan, biaya, atau transaksi yang berbeda dari standar keuangan yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama, disesuaikan dengan perlakuan berdasarkan standar akuntansi yang digunakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama. Bagian Kedua Penyesuaian untuk Menentukan Laba atau Rugi GloBE

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.