Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 40

PENGENAAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal 2 (dua) atau lebih grup bergabung untuk membentuk satu grup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dalam salah satu dari 4 (empat) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak pengenaan GloBE, nilai peredaran bruto Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a untuk Tahun Pajak sebelum penggabungan dianggap terpenuhi untuk tahun tersebut apabila jumlah gabungan dari masing-masing peredaran bruto pada Laporan Keuangan Konsolidasi Grup PMN untuk tahun tersebut paling sedikit EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro). (2) Dalam hal Entitas yang bukan merupakan anggota dari grup pengakuisisi mana pun bergabung dengan Entitas atau grup diakuisisi pada Tahun Pajak yang diuji dan pihak pengakuisisi atau pihak diakuisisi tidak memiliki Laporan Keuangan Konsolidasi dalam salah satu dari 4 (empat) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak yang diuji karena bukan anggota grup mana pun pada tahun itu, nilai peredaran bruto Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dianggap terpenuhi untuk tahun tersebut apabila jumlah gabungan dari masingmasing peredaran bruto pada laporan keuangan atau Laporan Keuangan Konsolidasi untuk tahun tersebut paling sedikit EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro). (3) Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penggabungan: a. seluruh atau sebagian besar Entitas Grup dari 2 (dua) atau lebih grup yang terpisah di bawah pengendalian yang sama sehingga mereka merupakan Entitas Grup dari grup gabungan; atau b. suatu Entitas yang bukan merupakan anggota dari grup mana pun di bawah pengendalian yang sama dengan Entitas atau grup lain sehingga mereka merupakan Entitas Grup dari grup gabungan. (4) Dalam hal suatu Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melakukan pemecahan menjadi 2 (dua) atau lebih grup, nilai peredaran bruto konsolidasi dianggap terpenuhi apabila: a. pada Tahun Pajak pertama saat dilakukannya pemecahan, grup hasil pemecahan memiliki peredaran bruto tahunan paling sedikit EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro) pada tahun tersebut; dan b. pada Tahun Pajak kedua hingga keempat setelah tahun dilakukannya pemecahan, grup hasil pemecahan memiliki peredaran bruto tahunan paling sedikit sebesar EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro) setidaknya dalam 2 (dua) Tahun Pajak setelah tahun pemecahan. (5) Pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan setiap pengaturan apabila Entitas Grup dari 1 (satu) grup dipecah menjadi 2 (dua) atau lebih grup yang tidak lagi dikonsolidasikan oleh Entitas Induk Utama yang sama. (6) Contoh penerapan ambang batas peredaran bruto konsolidasi pada penggabungan dan pemecahan grup tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Kedua Entitas Konstituen yang Bergabung dan Meninggalkan Grup PMN

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.