Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 49

PENGENAAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Entitas Konstituen Pelapor dapat memilih untuk memperlakukan Entitas Konstituen yang merupakan entitas investasi atau entitas investasi asuransi sebagai tax transparent entity dalam hal: a. pemilik Entitas Konstituen dikenai pajak atas perubahan tahunan dalam nilai wajar Kepentingan Kepemilikan pada Entitas di negara atau yurisdiksi tempat pemilik Entitas Konstituen berada berdasarkan Mark-to-Market atau rezim serupa; dan b. tarif pajak yang berlaku atas keuntungan yang berasal dari perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a sama atau melebihi Tarif Minimum. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi bersama (mutual insurance companies) sehubungan dengan entitas investasi dan entitas investasi asuransi yang dikendalikannya. (3) Entitas Konstituen yang memiliki Kepentingan Kepemilikan secara tidak langsung pada entitas investasi atau entitas investasi asuransi melalui entitas investasi atau entitas investasi asuransi lain, dikenakan pajak berdasarkan Mark-to-Market atau rezim serupa sehubungan dengan Kepentingan Kepemilikan tidak langsung tersebut. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku dalam hal Entitas Konstituen tersebut tunduk pada Mark-to-Market atau rezim serupa sehubungan dengan Kepentingan Kepemilikan langsung pada entitas investasi atau entitas investasi asuransi lainnya. (5) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pemilihan Lima Tahun. (6) Dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut, keuntungan atau kerugian dari pelepasan harta atau kewajiban yang dimiliki oleh entitas investasi ditentukan berdasarkan nilai wajar harta atau kewajiban pada hari pertama di tahun pencabutan. (7) Contoh penerapan pemilihan transparansi pajak entitas investasi (investment entity tax transparency) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian Keenam Pemilihan Metode Distribusi Kena Pajak (Taxable Distribution Method)

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.