(1)
Ketentuan mengenai sanksi administratif terhadap pelaksanaan kewajiban mengenai:
a.
penyampaian SPT Tahunan PPh GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2);
b.
penyampaian SPT Tahunan PPh DMTT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (11);
c.
penyampaian SPT Tahunan PPh UTPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (12);
d.
pembayaran kewajiban pajak tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (17),
dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
(2)
Ketentuan mengenai kerahasiaan data dan informasi terkait penerapan GloBE dilaksanakan sesuai dengan undangundang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
BAB XIV
KETENTUAN PADA PERIODE AWAL PENERAPAN GLOBE
Bagian Kesatu
Atribut Pajak pada Periode Tertentu
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.