Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 66

PENGENAAN PAJAK MINIMUM GLOBAL BERDASARKAN KESEPAKATAN INTERNASIONAL

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Ketentuan mengenai sanksi administratif terhadap pelaksanaan kewajiban mengenai: a. penyampaian SPT Tahunan PPh GloBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2); b. penyampaian SPT Tahunan PPh DMTT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (11); c. penyampaian SPT Tahunan PPh UTPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (12); d. pembayaran kewajiban pajak tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (17), dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. (2) Ketentuan mengenai kerahasiaan data dan informasi terkait penerapan GloBE dilaksanakan sesuai dengan undangundang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. BAB XIV KETENTUAN PADA PERIODE AWAL PENERAPAN GLOBE Bagian Kesatu Atribut Pajak pada Periode Tertentu

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.