Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN UNTUK KEGIATAN USAHA PEMBIAYAAN SYARIAH

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Ketentuan usaha pembiayaan yang dilakukan oleh Perusahaan meliputi: a. Sewa Guna Usaha, yang dilakukan berdasarkan Ijarah atau Ijarah Muntahiyah Bittamlik . b. Anjak Piutang, yang dilakukan berdasarkan akad Wakalah bil Ujrah . c. Pembiayaan Konsumen, yang dilakukan berdasarkan Murabahah , Salam , atau Istishna’ . d. Usaha Kartu Kredit yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah. e. Kegiatan pembiayaan lainnya yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah. (2) Kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan prinsip Ijarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi ( operating lease ). (3) Kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan prinsip Ijarah Muntahiyah Bittamlik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha dengan hak opsi ( financial lease ).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.