(1)
Ketentuan usaha pembiayaan yang dilakukan oleh Perusahaan meliputi:
a.
Sewa Guna Usaha, yang dilakukan berdasarkan
Ijarah
atau
Ijarah Muntahiyah Bittamlik
.
b.
Anjak Piutang, yang dilakukan berdasarkan akad
Wakalah bil Ujrah
.
c.
Pembiayaan Konsumen, yang dilakukan berdasarkan
Murabahah
,
Salam
, atau
Istishna’
.
d.
Usaha Kartu Kredit yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah.
e.
Kegiatan pembiayaan lainnya yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah.
(2)
Kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan prinsip
Ijarah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (
operating lease
).
(3)
Kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan prinsip
Ijarah Muntahiyah Bittamlik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha dengan hak opsi (
financial lease
).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.