Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin bersumber dari APBN. (2) Berdasarkan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Penyaluran menyampaikan rencana kerja dan anggaran BUN kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi dengan dilampiri dokumen pendukung sebagai berikut: a. kerangka acuan kerja; b. rincian anggaran biaya; c. hasil reviu aparat pengawas internal Pemerintah pada kementerian teknis; dan d. data dukung lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan antara lain perkiraan jumlah total Baki Debet yang akan memperoleh Subsidi Bunga/Subsidi Margin dan proyeksi rencana Subsidi Bunga/Subsidi Margin. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar revisi dan/atau penerbitan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN. (4) Revisi dan/atau penerbitan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran BUN serta pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.