Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 25

TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Debitur yang telah mendapatkan tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Margin berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Usaha Rakyat bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. diberikan untuk 1 (satu) akad Kredit/Pembiayaan selain kredit usaha rakyat; dan b. jumlah akad Kredit/Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah dengan akad Kredit/Pembiayaan kredit usaha rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan plafon paling tinggi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.