⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Debitur yang telah mendapatkan tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Margin berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Tambahan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Usaha Rakyat bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi
Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dapat diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2)
Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a.
diberikan untuk 1 (satu) akad Kredit/Pembiayaan selain kredit usaha rakyat; dan
b.
jumlah akad Kredit/Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah dengan akad Kredit/Pembiayaan kredit usaha rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan plafon paling tinggi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.