Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 27

TATA CARA PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: a. pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin atas akad Kredit/Pembiayaan Debitur yang dilakukan berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, bersifat final dan tidak dapat digantikan dengan akad Kredit/Pembiayaan lain dari Debitur yang sama; b. penambahan data Debitur yang belum pernah memperoleh Subsidi Bunga/Subsidi Margin termasuk debitur lainnya, diperhitungkan dengan Peraturan Menteri ini; c. penghitungan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin yang sedang diajukan penambahan data Debitur oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan sesuai Peraturan Menteri ini; d. data Debitur dan/atau debitur lainnya yang masuk ke SIKP setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan, tidak dapat diperhitungkan dalam pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sepanjang: 1. Debitur sudah diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin berdasarkan akad Kredit/Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); dan/atau 2. menyebabkan plafon Kredit/Pembiayaan kumulatif Debitur melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6); e. penambahan data Debitur yang belum diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin berdasarkan akad Kredit/Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dapat diperhitungkan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. BAB X KETENTUAN PENUTUP

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.