Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah Bumi dan/atau Bangunan. (2) Objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi objek pajak: a. sektor perkebunan; b. sektor perhutanan; c. sektor pertambangan; dan d. sektor lainnya.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.