KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan besarnya NJOP, setiap tahun untuk masing-masing:
a.
kabupaten/kota;
b.
wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam hal terdapat lebih dari satu Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam satu kabupaten/kota; atau
c.
wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.