⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 231/2008 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan minyak goreng
curah di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib
membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan cap "PPN DIBAYAR
P
EMERINTAH EKS PMK NOMOR 14/PMK.011/2008".
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.