Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PENETAPAN WAJIB PAJAK SEBAGAI PIHAK YANG SEBENARNYA MELAKUKAN PEMBELIAN SAHAM ATAU AKTIVA PERUSAHAAN MELALUI PIHAK LAIN ATAU BADAN YANG DIBENTUK UNTUK MAKSUD DEMIKIAN (SPECIAL PURPOSE COMPANY) YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA DENGAN PIHAK LAIN DAN TERDAPAT KETIDAKWAJARAN PENETAPAN HARGA

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2010 MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 386

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.