PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa
kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar
15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar
80% (delapan puluh persen) dari Harga Jual merupakan
kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan
bermotor yang menggunakan teknologi
mild hybrid
untuk
kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc
dengan:
a.
motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar
minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer
per liter sampai dengan 18,4 (delapan belas koma empat)
kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 125
(seratus dua puluh lima) gram per kilometer sampai
dengan 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
b.
motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel
dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5
motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel
dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.