PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:
a.
kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh)
cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau
b.
kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas
salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis,
yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60% (enam puluh
persen) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.