PENETAPAN JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN TATA CARA PENGENAAN, PEMBERIAN DAN PENATAUSAHMN PEMBEBASAN, DAN PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
(1)
Dalam pengawasan atas penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, Direktur Jenderal Pajak secara periodik melakukan verifikasi kesesuaian:
a.
nilai penyetoran hasil penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4); dan
b.
jumlah persediaan Meterai Tempel berdasarkan penghitungan fisik persediaan Meterai Tempel,
dengan nilai penjualan Meterai Tempel yang dilaporkan dalam laporan pelaksanaan distribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5).
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat nilai penjualan yang belum dilaporkan, PT Pos Indonesia (Persero) wajib menyetorkan Bea Meterai sebesar nilai penjualan yang belum dilaporkan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.