⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Barang impor dapat disetujui untuk dikeluarkan sebagai Barang Impor Sementara apabila pada waktu impornya memenuhi persyaratan sebagai berikut:
tidak akan habis dipakai;
mudah dilakukan identifikasi;
dalam jangka waktu Impor Sementara tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki kecuali aus karena penggunaan;
tujuan penggunaan barang tersebut jelas; dan
terdapat dokumen pendukung bahwa barang tersebut akan Diekspor Kembali.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.