Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI (REIMBURSEMENT) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK KEPADA PENGUSAHA PANAS BUMI UNTUK PEMBANGKITAN ENERGI/LISTRIK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak setelah menerima jawaban konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meneliti dan memproses permohonan Pengusaha untuk disetujui atau ditolak paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak jawaban konfirmasi diterima. (2) Dalam rangka penelitian permohonan Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat melakukan rekonsiliasi dan verifikasi bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (3) Hasil rekonsiliasi dan verifikasi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam berita acara.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.