PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 127/PMK.010/2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI HARTA TIDAK LANGSUNG MELALUI SPECIAL PURPOSE VEHICLE
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui
Special Purpose Vehicle
, diubah sebagai berikut:
1.
Pasal 4 dihapus.
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui
special purpose vehicle
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dapat membubarkan atau melepaskan seluruh hak kepemilikan atas
special purpose vehicle
dengan melakukan pengalihan hak atas Harta tersebut dari semula atas nama:
a.
special purpose vehicle
menjadi atas nama Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan; atau
b.
special purpose vehicle
menjadi atas nama badan hukum di Indonesia melalui proses pengalihan Harta menggunakan nilai buku.
(2)
Badan hukum di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Wajib Pajak yang sama dengan Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dengan mengungkapkan seluruh Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui
special purpose vehicle
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(3)
Dalam hal Wajib Pajak membubarkan atau melepaskan seluruh hak kepemilikan atas
special purpose vehicle
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan penerapan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam:
a.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak, untuk:
1.
Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a; dan/atau
2.
Harta se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan;
b.
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak, untuk Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b yang tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak tidak membubarkan atau tidak melepaskan seluruh hak kepemilikan atas
special purpose vehicle
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan penerapan tarif Uang Tebusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pengampunan Pajak.
(5)
Keterangan atau penjelasan terkait proses pengalihan hak atas Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diungkapkan dalam lampiran Surat Pernyataan.
3.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Terhadap pengalihan hak atas Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan sepanjang:
a.
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak beserta perubahannya untuk Harta berupa tanah dan/ atau bangunan yang berada di Indonesia; dan
b.
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak beserta perubahannya, untuk Harta berupa saham.
(2)
Dalam hal pengalihan hak atas Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pengalihan hak dimaksud dikenai pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan.
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 1 — dihapus (menyasar Pasal 4)
Angka 2 — diubah (menyasar Pasal 5, 5, 2)
Angka 3 — diubah (menyasar Pasal 6, 6, 5)
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.