Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

BIAYA OPERASIONAL PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penerimaan PBB terdiri atas penerimaan negara yang berasal dari objek pajak PBB: a. sektor perkebunan; b. sektor perhutanan; c. sektor pertambangan minyak dan gas bumi; d. sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi; e. sektor pertambangan mineral atau batubara; dan f. sektor lainnya. (2) Rincian objek pajak PBB atas masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi objek pajak PBB.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.