(1)
Penerimaan PBB terdiri atas penerimaan negara yang berasal dari objek pajak PBB:
a.
sektor perkebunan;
b.
sektor perhutanan;
c.
sektor pertambangan minyak dan gas bumi;
d.
sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi;
e.
sektor pertambangan mineral atau batubara; dan
f.
sektor lainnya.
(2)
Rincian objek pajak PBB atas masing-masing sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi objek pajak PBB.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.