Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

BIAYA OPERASIONAL PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) BOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan sebagai berikut: a. BOP PBB sektor perkebunan sebesar 5,4% (lima koma empat persen) dari penerimaan PBB sektor perkehunan; b. BOP PBB sektor perhutanan sebesar 5,85% (lima koma delapan lima persen) dari penerimaan PBB sektor perhutanan; c. BOP PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari penerimaan PBB sektor pertambangan minyak dan gas bumi; d. BOP PBB sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari penerimaan PBB sektor pertambangan untuk pengusabaan panas bumi; e. BOP PBB sektor pertambangan mineral atau batu bara sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari penerimaan PBB sektor pertambangan mineral atau batu bara; dan f. BOP PBB sektor lainnya sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) dari penerimaan PBB sektor lainnya. (2) Penganggaran BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan BOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.