Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 14

GUDANG BERIKAT

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Penyelenggara Gudang Berikat berkewajiban: a. memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum; b. menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan; c. menyediakan sarana/prasarana dalam rangka pelayanan kepabeanan, berupa: 1) komputer; dan/atau 2) media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan sistem komputer pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; d. menyampaikan laporan tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi dalam hal terdapat Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB yang belum memperpanjang jangka waktu sewa lokasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu sewa; e. melaporkan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi apabila terdapat Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB yang tidak beroperasi; f. mengajukan permohonan perubahan keputusan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat kepada Direktur Jenderal apabila terdapat perubahan nama, alamat, NPWP, serta nama dan alamat pemilik/penanggung jawab perusahaan; g. mengajukan permohonan perubahan keputusan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean apabila akan mengubah luas lokasi Gudang Berikat; h. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya, buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun; i. menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia; dan j. menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Gudang Berikat apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.