Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

GUDANG BERIKAT

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB bertanggung jawab terhadap Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang atas barang yang berada atau seharusnya berada di Gudang Berikat. (2) Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB dibebaskan dari tanggung jawab atas Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang, dalam hal barang: a. musnah tanpa sengaja; b. diekspor dan/atau diekspor kembali; c. diimpor untuk dipakai dengan menyelesaikan kewajiban pabean, cukai, dan perpajakan; d. dikeluarkan ke Kawasan Berikat, Toko Bebas Bea, atau Gudang Berikat lainnya; e. dikeluarkan ke Tempat Penimbunan Pabean; dan/atau f. dimusnahkan dibawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.