Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 37

GUDANG BERIKAT

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. PATRIALIS AKBAR LEMBARAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 549

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.