Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Permohonan untuk mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling lama 1 (satu) tahun sejak izin penanaman modal atau izin perluasan penanaman modal diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagi Wajib Pajak yang izin penanaman modal atau izin perluasan penanaman modalnya diterbitkan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini; b. paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku bagi Wajib Pajak yang izin penanaman modal atau izin perluasan penanaman modal diterbitkan dalam jangka waktu sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini; atau c. paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.