PEMBERIAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas Pajak Penghasilan serta penetapan realisasi Penanaman Modal, tata cara penyampaian kewajiban pelaporan, dan tata cara pencabutan keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.