PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.07/2010 BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL YANG TIDAK DIKENAKAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 58/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Terhadap Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diperoleh oleh Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.