Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

BENTUK, UKURAN, WARNA, DAN DESAIN METERAI TEMPEL TAHUN 2005

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 55/2009, PMK 90/2005 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Bentuk, Ukuran, warna, dan desain Meterai Tempel Tahun 2005 nominal Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut : a. bentuk meterai tempel nominal Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm; b. cetakan dasar terdiri dari garis-garis yang berwarna biru dan kuning dengan relief teks “DITJEN” , “PAJAK”; c. blok gelombang warna kuning di sebelah kanan gambar Garuda; d. cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna biru dan hitam (atau hijau) terdiri dari: 1. teks “METERAI” , “TEMPEL” berada di bagian bawah; 2. angka nominal 3000 (tiga ribu) dan teks “TIGA RIBU RUPIAH” berada di atasnya dengan warna gradasi warna merah dan hitam berada di sebelah kiri atas; 3. lambang Negara Republik Indonesia berada di sebelah kanan dengan warna merah dan hitam; dan 4. ornamen-ornamen tradisional, roset yang dibentuk oleh garis-garis positif dan negatif, disertai mikroteks “PAJAKPAJAK” dengan warna gradasi merah dan hitam berada di bagian bawah mengelilingi teks “METERAI” , “TEMPEL” e. terdapat foil hologram berupa strip dengan ukuran 5 mm x 24 mm yang memuat gambar logo Ditjen Pajak, teks “RI” dan teks “PAJAK” yang masing-masing terlihat utuh dan tidak utuh; f. jenis kertas sekuriti meterai tempel, warna putih, berlapis pada satu sisi dengan berat dasar sekitar 84 gr / m2, memiliki serat-serat tampak berwarna biru, dan bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan; g. terdapat lubang perforasi berbentuk oval disisi kiri dan kanan (diantara perforasi berbentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di tengah cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan; h. menggunakan kertas sekuriti UV dull yang memiliki serat-seratt tak tampak yang akan memendar biru dan kuning di bawah sinar Ultra Violet; i. terdapat cetakan tak tampak berupa blok diapositip teks “DITJEN PAJAK” yang akan memendar merah di bawah sinar Ultra Violet; j. terdapat blok bergelombang yang berwarna merah, dimana pada bagian atasnya akan memendar kemerahan sedangkan pada bagian bawah akan memendar kekuningan bila dilihat di bawah sinar Ultra Violet; k. terdapat latent image huruf “M” pada elemen hiasan di atas gambar garuda yang terlihat pada kemiringan tertentu (± 15°) l. terdapat mikroteks “PAJAKPAJAK” yang dicetak menggunakan huruf yang sangat halus dan hanya dapat diamati dengan loupe .

Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.