⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 55/2009, PMK 90/2005 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Bentuk, Ukuran, warna, dan desain Meterai Tempel Tahun 2005 nominal Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut :
a.
bentuk meterai tempel nominal Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
b.
cetakan dasar terdiri dari garis-garis yang berwarna biru dan kuning dengan relief teks “DITJEN” , “PAJAK”;
c.
blok gelombang warna kuning di sebelah kanan gambar Garuda;
d.
cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna biru dan hitam (atau hijau) terdiri dari:
1.
teks “METERAI” , “TEMPEL” berada di bagian bawah;
2.
angka nominal 3000 (tiga ribu) dan teks “TIGA RIBU RUPIAH” berada di atasnya dengan warna gradasi warna merah dan hitam berada di sebelah kiri atas;
3.
lambang Negara Republik Indonesia berada di sebelah kanan dengan warna merah dan hitam; dan
4.
ornamen-ornamen tradisional, roset yang dibentuk oleh garis-garis positif dan negatif, disertai mikroteks “PAJAKPAJAK” dengan warna gradasi merah dan hitam berada di bagian bawah mengelilingi teks “METERAI” , “TEMPEL”
e.
terdapat foil hologram berupa strip dengan ukuran 5 mm x 24 mm yang memuat gambar logo Ditjen Pajak, teks “RI” dan teks “PAJAK” yang masing-masing terlihat utuh dan tidak utuh;
f.
jenis kertas sekuriti meterai tempel, warna putih, berlapis pada satu sisi dengan berat dasar sekitar 84 gr / m2, memiliki serat-serat tampak berwarna biru, dan bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan;
g.
terdapat lubang perforasi berbentuk oval disisi kiri dan kanan (diantara perforasi berbentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di tengah cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan;
h.
menggunakan kertas sekuriti UV dull yang memiliki serat-seratt tak tampak yang akan memendar biru dan kuning di bawah sinar Ultra Violet;
i.
terdapat cetakan tak tampak berupa blok diapositip teks “DITJEN PAJAK” yang akan memendar merah di bawah sinar Ultra Violet;
j.
terdapat blok bergelombang yang berwarna merah, dimana pada bagian atasnya akan memendar kemerahan sedangkan pada bagian bawah akan memendar kekuningan bila dilihat di bawah sinar Ultra Violet;
k.
terdapat
latent image
huruf “M” pada elemen hiasan di atas gambar garuda yang terlihat pada kemiringan tertentu (± 15°)
l.
terdapat mikroteks “PAJAKPAJAK” yang dicetak menggunakan huruf yang sangat halus dan hanya dapat diamati dengan
loupe
.
Teks diambil dari DJP pada 10 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.