⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 254/2011 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
a.
Nomor 36/PMK.04/2005;
b.
Nomor 111/PMK.010/2006,
diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1)
Terhadap penjualan ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) atas hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak, yang bahan bakunya berasal dari impor, perusahaan wajib membayar:
a.
Bea Masuk (BM) sebesar:
1)
5% (lima persen) dikali harga jual, apabila tarif bahan bakunya 5% (lima persen) atau lebih.
2)
Tarif yang berlaku dikali harga jual, apabila tarif bahan bakunya kurang dari 5% (lima persen).
b.
Cukai sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku; dan
c.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar harga jual.
(2)
Terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dijual ke DPIL dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat.
(3)
Dalam hal hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak, yang seharusnya ada di perusahaan tidak dapat dipertanggungjawabkan:
a.
selain membayar Bea Masuk dan/atau Cukai, dikenakan juga dikenakan denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk dan/atau Cukai yang seharusnya dibayar, serta bunga sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
b.
selain membayar PPN dan PPnBM, juga dikenakan juga sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4)
Terhadap penjualan ke DPIL atas hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak dan bahan baku yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan wajib memungut PPN dan PPnBM.
2.
Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 26A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26A
Yang dimaksud dengan Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah tempat lain dalam daerah pabean sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 1 — diubah (menyasar Pasal 13, 13, 13)
Angka 2 — disisipkan (menyasar Pasal 26, 27, 26A)
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.