⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 76/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Penatausahaan dan pemindahbukuan PBB Migas dan PBB Panas Bumi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi PBB yang dibayar dari setoran bagian pemerintah dari kegiatan pertambangan Migas dan Panas Bumi.
BAB III
OBYEK PAJAK DAN SUBYEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.