⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 76/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di areal daratan
(
o
nshore)
atau areal perairan lepas pantai
(offsh
or
e).
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.