⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 76/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP oleh Subyek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) adalah:
tanggal diterima secara langsung, dalam hal Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOPditerima secara langsung oleh Subyek Pajak atau Wajib Pajak; atau
tanggal stempel pos pengiriman, dalam hal Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP dikirim oleh Direktur Jenderal Pajak melalui pos
Dalam hal tanggal diterima secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau tanggal stempel pos pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat: (1) huruf b adalah tanggal sebelum 1 Januari tahun pajak, maka tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP oleh Subyek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat: (4) adalah tanggal 1 Januari tahun pajak.
Tanggal disampaikannya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP kepada Direktur Jencleral Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) adalah:
tanggal diterima secara langsung, dalam hal Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP diterima secara langsung oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
tanggal stempel pos pengiriman, dalam hal Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP dikirim oleh Subyek Pajak atau Wajib Pajak melalui pos.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.