⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 76/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi melaksanakan sosialisasi mengenai tata cara pengisian dan pengembalian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP PBB Panas Bumi kepada seluruh Pengusaha Panas Bumi paling lambat 2 (dua) bulan sebelum tahun pajak yang bersangkutan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktorat J enderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi mengkoordinasikan percepatan pengembalian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak dan LSPOP PBB Panas Bumi dari Pengusaha Panas Bumi kepada Direktur Jenderal Pajak.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi berkewajiban meneliti data Obyek Pajak yang digunakan sebagai dasar pengisian Surat Pemberitahuan Obyek Pajak PBB Panas Bumi dan menyampaikan perubahan data Obyek Pajak dan/ atau Subyek Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat bulan Juli sebelum tahun pajak.
Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan SPPTPBB Panas Bumi kepada Pengusaha Panas Bumi.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.