⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 76/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan rencana penerimaan PBB Migas dan PBB Panas Burni kepada Direktur Jenderal Anggaran un tuk digunakan se bagai dasar perhitungan:
pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak dari SDA Migas dan Panas Bumi yang akan :iituangkan dalam Rancangan APBN; dan
Penerimaan Negara Bukan Pajak dad Sumber Daya Alam Migas dan Panas Bumi yang akan dibagihasilkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian rencana penerimaan PBS Migas dan PBS Panas Bumi yang digunakan dalam perhitungan Penerima.an Negara Bukan Pajak dari Sumber Daya Alam dan perhitungan DBH Sumber Daya Alam dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pengalokasian anggaran transfer ke daerah.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.