Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 28

PENATAUSAHAAN DAN PEMINDAHBUKUAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAKBUMI, GAS BUMI, DAN PANAS BUMI

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 76/2013 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Diundangkan di jakrta Pada tanggal 1 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd, AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 14C Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO UMUM u.b. KEPALA BAGIAN T.U. KEMENTERIAN ttd, GIARTO NIP. 195904201984021001 Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 Februari 2012 MENTERI KEUANGAN, ttd, AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.