Cara lain untuk menghitung peredaran bruto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi metode:
a.
transaksi tunai dan nontunai;
b.
sumber dan penggunaan dana;
c.
satuan dan/atau volume;
d.
penghitungan biaya hidup;
e.
pertambahan kekayaan bersih;
f.
berdasarkan Surat Pemberitahuan pemeriksaan tahun pajak sebelumnya;
g.
proyeksi nilai ekonomi; dan/atau
h.
penghitungan rasio.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.