PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 127/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DAN ENERGI PANAS BUMI
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pad
a
tanggal 1 Januari 2008.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.