⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a.
bentuk dan ukuran Faktur Pajak;
b.
prosedur pemberitahuan dalam rangka pembuatan Faktur Pajak;
c.
tata cara pembuatan dan pengisian keterangan pada Faktur Pajak;
d.
tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak;
e.
tata cara pembatalan Faktur Pajak; dan
f.
tata cara pengajuan permintaan dan pemberian data Faktur Pajak berbentuk elektronik yang rusak atau hilang,
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.