⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pemasukan kendaraan bermotor ke Kawasan Bebas dapat dilakukan dari:
a.
luar Daerah Pabean;
b.
Tempat Penimbunan Berikat;
c.
Kawasan Bebas Lainnya; atau
d.
tempat lain dalam Daerah Pabean.
(2)
Pemasukan kendaraan bermotor dari luar Daerah Pabean, dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan.
(3)
Jumlah dan jenis kendaraan bermotor yang dimasukkan dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan.
Bagian Kedua
Pengeluaran Kembali Kendaraan Bermotor
dari Kawasan Bebas ke Luar Daerah Pabean
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.