⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pengeluaran kendaraan bermotor dapat dilakukan dari Kawasan Bebas ke:
a.
luar Daerah Pabean;
b.
Kawasan Bebas Lainnya; atau
c.
tempat lain dalam Daerah Pabean.
(2)
Terhadap pengeluaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
pengeluaran hanya untuk kendaraan bermotor asal Tempat Penimbunan Berikat, tempat lain dalam Daerah Pabean, atau hasil produksi Kawasan Bebas; dan
b.
kendaraan bermotor asal luar Daerah Pabean tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(3)
Tata cara pengeluaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Bebas dan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan.
BAB III
PEMERIKSAAN PABEAN
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.